Kamis, 03 September 2015

Kebijakan Insentif Pertanian yang Tidak Efektif

Kebijakan pemerintah saat ini yang terkesan amat menitikberatkan pemberian insentif harga berupa subsidi input dan dukungan harga bukanlah kebijakan yang efektif, efisien dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan sektor pertanian, apalagi memacu pembangunan pedesaan. Kunci untuk memacu pertumbuhan sektor pertanian dan pedesaanialah peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas melalui investasi, inovasi teknologi dan kelembagaan, dan per baikan infrastruktur. Kebijakan strategis yang dipandang sesuai untuk revitalisasi pertanian dalam rangka pemantapan ketahanan pangan ialah: (1) Liberalisasi sistem inovasi dengan mempermudah dan memfasilitasi peran serta lembaga penelitian swasta serta memperlonggar importasi teknologi; (2) Pemberian insentif dan terciptanya iklim investasi pertanian dan pedesaan utamanya untuk pembukaan lahan baru dan usaha non-pertanian di pedesaan;  (3) Pembangunan infrastruktur pertanian danpedesaan utamanya irigasi, transportasi, telekomunikasi, pasar pedesaan dan kelistrikan pedesaan; (4) Penataan institusi, termasuk organisasi rantai pasok dan  tatalaku pemerintahan; (5) Mendorong diversifikasi ke produk bernilai tinggi melalui netralisasi kebijakan bias produk/komoditas bernilai rendah (termasuk padi); (6) Stabilisasi pasar produk pangan   dengan mengintegrasikan pasar domestik dan internasional. Khusus untuk bahan pangan pokok (beras, jagung, kedele, gula), patokan yang dianjurkan digunakan ialah toleransi impor hingga 5 persen dan kisaran harga domestik mengikuti tren harga paritas impor plus-minus 25 persen.
Jaring pengaman ketahanan pangan dibangun secara terdesentralisasi. Jaring pengaman di tingkatkomunitas dibangun melalui partisipasi masyarakat lokal dan bersifat spesifik lokasi dengan pemerintah kabupaten sebagai fasilitator. Pemerintah kabupaten merupakan penanggungjawab ketahanan pangan di tingkat desa dan kabupaten. Pemerintah provinsi bertanggungjawab membangun jaring pengaman ketahanan pangan lintas kabupaten di wilayahnya. Sementara pemerintah pusat bertanggungjawab terhadap pembangunan jaring pengaman lintas provinsi. Pada intinya, jaring pengaman ketahanan pangan dibangun secara hierarkis berdasarkan jenjang administrasi pemerintahan.
 Sistem deteksi dini, komunikasi dan informasi juga dibangun secara hierarkis. Deteksi dini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dengan me manfaatkan lembaga kesehatan dan pertanian yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Puskesmas/Posyandu, Pusat Informasi dan Penyuluhan Pertanian/PPL, rumah sakit/klinik, cabang dinas pertanian, dan sebagainya. Sistem informasi dibangun seca ra hierarkis mulai dari kecamatan hingga departemen terkait. Pers daerah diberdayakan sehingga dapat berfungsi sebagai diseminator penyuluh dan melakukan advokasi ketahanan pangan.


(Selengkapnya baca FORUM PENELITIAN AGRO EKONOMI. Volume 25 No. 1, Juli 2007 :16-17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar...