Kebijakan
pemerintah saat ini yang terkesan amat menitikberatkan pemberian insentif harga berupa
subsidi input dan dukungan harga bukanlah kebijakan yang efektif, efisien dan
berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan sektor
pertanian, apalagi memacu pembangunan pedesaan. Kunci untuk memacu pertumbuhan
sektor pertanian dan pedesaanialah peningkatan kapasitas
produksi dan produktivitas melalui investasi, inovasi teknologi dan
kelembagaan, dan per baikan infrastruktur. Kebijakan strategis yang dipandang sesuai untuk
revitalisasi pertanian dalam rangka pemantapan ketahanan pangan ialah: (1) Liberalisasi
sistem inovasi dengan mempermudah dan memfasilitasi peran serta lembaga penelitian
swasta serta memperlonggar importasi teknologi; (2) Pemberian insentif dan terciptanya iklim
investasi pertanian dan pedesaan utamanya untuk pembukaan lahan baru dan usaha
non-pertanian di pedesaan; (3) Pembangunan infrastruktur pertanian danpedesaan
utamanya irigasi, transportasi, telekomunikasi, pasar pedesaan dan kelistrikan pedesaan; (4) Penataan
institusi, termasuk organisasi rantai pasok dan tatalaku pemerintahan; (5) Mendorong
diversifikasi ke produk bernilai tinggi melalui netralisasi
kebijakan bias produk/komoditas bernilai rendah (termasuk padi); (6) Stabilisasi
pasar produk pangan dengan
mengintegrasikan pasar domestik dan internasional. Khusus untuk bahan pangan pokok (beras, jagung,
kedele, gula), patokan yang dianjurkan digunakan ialah toleransi impor hingga 5 persen
dan kisaran harga domestik mengikuti tren harga paritas
impor plus-minus 25 persen.
Jaring
pengaman ketahanan pangan dibangun secara terdesentralisasi. Jaring
pengaman di tingkatkomunitas dibangun melalui partisipasi masyarakat lokal dan
bersifat spesifik lokasi dengan pemerintah kabupaten sebagai fasilitator.
Pemerintah kabupaten merupakan penanggungjawab ketahanan pangan
di tingkat desa dan kabupaten. Pemerintah provinsi bertanggungjawab membangun jaring
pengaman ketahanan pangan lintas kabupaten di wilayahnya. Sementara pemerintah pusat bertanggungjawab
terhadap pembangunan jaring pengaman lintas provinsi. Pada intinya, jaring
pengaman ketahanan pangan dibangun secara hierarkis berdasarkan
jenjang administrasi pemerintahan.
Sistem
deteksi dini, komunikasi dan informasi juga dibangun secara hierarkis.
Deteksi dini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dengan me manfaatkan
lembaga kesehatan dan pertanian yang berhubungan langsung dengan
masyarakat seperti Puskesmas/Posyandu, Pusat Informasi dan Penyuluhan
Pertanian/PPL, rumah sakit/klinik, cabang dinas pertanian, dan sebagainya.
Sistem informasi dibangun seca ra hierarkis mulai dari kecamatan hingga
departemen terkait. Pers daerah diberdayakan sehingga dapat berfungsi sebagai
diseminator penyuluh dan melakukan advokasi ketahanan pangan.
(Selengkapnya baca FORUM PENELITIAN
AGRO EKONOMI. Volume 25 No. 1, Juli 2007 :16-17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar...