Ada suatu cara untuk meningkatkan produktifitas pertanian di
perdesaan. Salah satunya dengan mengadakan konsolidasi lahan. Lahan-lahan yang
terpetak-petak dalam ukuran kecil bisa disatukan menjadi lebih besar demi efektiftas dan efisiensi
lahan. Konsolidasi lahan pertanian dimaksudkan sebagai salah satu bentuk
pengelolaan usaha pertanian dalam rangka peningkatan produksi pertanian,
khususnya produksi pangan.
Di satu pihak, perkembangan ekonomi yang pesat akhir-akhir
ini telah mengancam keberlangsungan usaha pertanian, terutama di wilayah
pertanian yang berbatasan dengan perkotaan. Pengembangan usaha yang
berorientasi ekonomi telah mendorong peningkatan akses trasnportasi, terutama
pembangunan jaringan jalan, pengembangan aneka industri dengan pembangunan kawasan
industrinya, pembangunan perumahan, perkantoran, pasar dan sebagainya. Semua
kegiatan pembangunan ekonomi ini membutuhkan lahan pertanian ke penggunaan lain
di luar pertanian.
Di pihak lain, kebutuhan pangan dan produksi pertanian lainnya
terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk, perubahan selera dan
kebutuhan produk pertanian berkualitas.[1]
Di tengah berbagai kepentingan di atas, upaya pemenuhan pangan dan
produksi berbagai komoditas pertanian lainnya perlu terus diperbarui,
disesuaikan dengan kondisi terkini dan selalu mendahulukan pemenuhan permintaan
pasar. Situasi ini harus diakui sebagai suatu dilema karena dihadapkan pada pilihan
yang sulit. Apakah harus merelakan terjadinya fragmentasi, konversi atau
alih fungsi lahan? Jika hal ini tidak dapat dihindarkan apakah tersedia lahan
pengganti atau apakah dapat dilkukan
ekstensifikasi? Dalam konteks inilah upaya melakukan konsolidasi lahan
pertanian menjadi sangat penting, khususnya dalam upaya menyediakan bahan
pangan/produksi pertanian dan mendorong keberlanjutan pembangunan berbagai
aspek pada sektor pertanian.
Untuk tanaman pangan, Daywin (1999) mencatat bahwa konsolidasi
lahan dimulai di Jepang sekitar tahun 1890 oleh petani sendiri selama 50 tahun.
Setelah masa itu, sekitar 2,1 juta ha lahan sawah bersistem irigasi selesai
dikonsolidasikan dan kemudian memasuki era modernisasi pertanian dengan
memperkenalkan mesin-mesin pertanian, seperti traktor, mesin penanam, mesin
pemanen dan lain-lain. Langkah operasional konsolidasi dilakukan dalam beberapa
tahapan, yakni (a) pengaturan kembali letak sawah dengan bentuk dan petak
tertentu, disesuaikan dengan sistem irigasi dan drainasenya; (b) perencanaan
jalan usaha tani, (c) perencanaan perbaikan lapisan kedap (hard pan)
untuk peningkatan daya sanggah (bearing capacity) bagi alat dan mesin
pertanian, (d) perencanaan sistem irigasi dengan pembangunan saluran primer
hingga kuarter serta pengaturan pemberian air pada pertanaman, dan (e)
perencanaan sistem drainase untuk pelepasan air pada petakan hingga saluran
pembuangan.
Jika konsolidasi lahan akan dilakukan, peran kelompok tani (poktan)
atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sangatlah penting. Kehadiran kelembagaan
petani gapoktan saat ini semakin dikenal sebagai wadah “federasi kelompok tani”
yang mampu menjembatani kepentingan petani dengan pembina (atau pemangku
kepentingan lainnya).
Hubungan sosial yang erat antara pengurus dengan anggotanya
(kelompok tani) dapat dinilai sebagai salah satu modal utama dalam
kebersamaan membangun. Namun demikian, kurangnya fasilitas berusaha dengan
kemampuan sumberdaya manusia yang terbatas perlu didukung oleh perencana
pendamping yang memadai jika konsolidasi lahan pangan akan menjadi salah satu
program pengembangan sentra produksi pangan.
Rencana tataruang dan wilayah dapat dipakai sebagai payung hukum
yang menjamin pemanfaatan lahan untuk berbagai keperluan. Dengan memiliki
legalitas peruntukan lahan, pemerintah pusat ataupun daerah dapat merencanakan
perbaikan kinerja dan pengembangan usaha tani pangan berkelanjutan. Penegakan
hukum yang kuat dengan ketersediaan peraturan yang memadai (termasuk perarutan
daerah), kompetensi pejabat yang berwenang, dan koordinasi pengendalian yang
intensif diharapkan dapat membendung pengurangan alih fungsi dan fragmentasi
lahan pertanian di berbagai wilayah di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar...